Meski Menang Praperadilan, KPK Tetap Proses Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Eddy Hiariej

JAKARTA, 1kata.com – Meski mantan Wakil Menkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menang di praperadilan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses dugaan korupsi yang menjeratnya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2024)

Perkara peradilan, lanjut Ali, hanya menguji aspek formil. Sedangkan substansi materi dugaan perbuatan Eddy dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham itu, masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH,” katanya.

Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.

Penulis: CR-12
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below