KPK Periksa Muhaimin Iskandar Karena Unsur Politik

JAKARTA, 1kata.com – Masyarakat menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai karena unsur politik.

“Persepsi masyarakat tidak salah, karena pemanggilan itu bersamaan dengan proses pencapresan. Walaupun, KPK bertindak dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum,” kata Praktisi Hukum Ifdhal Kasim, di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, KPK memanggil Muhaimin Iskandar dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

fdhal Kasim menambahkan, masyarakat menilai unsur politik itu terjadi karena dilakukan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai cawapres dan berpasangan Anies Baswedan

Selain itu, masyarakat bertanya-tanya, apa kepentingan KPK dalam memeriksa Muhaimin, atas kasus yang terjadi sejak tahun 2012 lalu.

“Kenapa bukan diperiksa pada saat peristiwa itu terjadi,” ujar Ketua Bidang Hukum MN KAHMI tersebut.

Dengan pemeriksaan itu kata dia, mempertebal keyakinan dan persepsi masyarakat, bahwa ada politisasi dalam kasus itu. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, pada apa yang sedang dilakukan oleh KPK sekarang.

Dia pun menyarankan agar KPK dapat menunda pemeriksaan, agar situasi politik di Indonesia dapat kondusif. Kalau pun ada pemeriksaan, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik.

“Ada baiknya institusi seperti KPK, ikut menciptakan kondisi yang kondusif dalam persaingan politik saat ini,” harap Ketua Komnas HAM 2007-2012.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.

“Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Sumber: CR-10
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below