Menpora Dito AriotedjoJAKARTA, 1kata.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengaku ditanya penyidik Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) terkait kunjungan kerja (kunker) dirinya bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi.
Mantan Menpora Dito diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Secara garis besar, memang yang ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Pembahasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dalam kunjungan bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi, lanjut Dito, terjadi saat pembicaraan makan siang Jokowi bersama Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).
“Seingat saya itu bagian dari pembicaraan, waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS,” ujarnya.
Kendati demikian, Dito mengatakan kunjungan kerja itu tidak menyinggung spesifik perihal kuota haji yang akan diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
“Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota, tetapi memang pertemuan bilateral waktu itu, saya ingat sekali, dari Putra Mahkota Perdana Menteri Mohammed bin Salman itu sangat senang dengan pertemuannya Pak Jokowi,” jelasnya.
Selain pembicaraan kuota haji, Dito menegaskan pertemuan bilateral tersebut menyepakati sejumlah investasi kedua negara.
“Tetapi itu secara garis besar, raja yang mood-nya sedang baik dan happy atas diplomasi hebatnya Bapak Jokowi ya semuanya terlaksana dan itu tidak hanya terkait dengan haji. Ada investasi, ada juga IKN, jadi banyak,” katanya.
“Kalau kunjungan itu kan itu biasanya ditentukan oleh tuan rumah. Apa sektor-sektor yang rasanya akan dibahas. Kebetulan mungkin tidak ada keterkaitan dengan untuk pembahasan haji dan juga apa namanya Kementerian Agama ya. Menurut saya, saya tidak tahu,” ujar dia menambahkan.
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan Dito sebagai saksi dilakukan selama empat jam dan selesai sekitar pukul 16.10 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Penulis: CR-10
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


