Judi Online di Teluk Naga, Polisi Tangkap 11 Tersangka

JAKARTA, 1kata.com – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka menyusul penggerebekan markas judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

“Ada 11 orang yang diamankan,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Kasus tersebut, lanjutnya, terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang.

“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” katanya.

Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).

Sebelumnya, dalam video yang diterima wartawan, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.

Tampak sejumlah pria digelandang pihak kepolisian untuk menunjukkan lokasi operasional judi online.

Salah seorang tersangka juga memperlihatkan monitor operasional judi online. Dia lantas dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak kepolisian.

Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below