Ferdy Sambo. (foto-antara)JAKARTA, 1kata.com – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Menurut Ketut Sumedana, langkah itu diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai keempat terdakwa menggunakan hak banding.
Lewat upaya tersebut, lanjutnya, nantinya JPU akan kembali berhadapan dengan Sambo Cs di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu dilakukan Kejagung seluruhnya pada hari Jumta (17/2/2023) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Adapun upaya hukum banding diajukan agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sebelumnya, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma’ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) resmi mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengajuan banding itu juga sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” tulis Humas PN Jaksel, Kamis (16/2).
Menurut Humas PN Jaksel, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.
Sumber: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


