Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasJAKARTA, 1kata.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak terima ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi haji dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Rabu (11/2/2026), gugatan Gus Yaqut terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 10 Februari 2026.
PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan Gus Yaqut itu pada Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
KPK Hormati Langkah Yaqut
KPK menghormati langkah Gus Yaqut menggugat penetapannya sebagai tersangka. KPK menyebut gugatan itu merupakan hak Gus Yaqut sebagai warga negara.
“Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
KPK juga menegaskan, penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji sudah sesuai dengan prosedur.
“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Budi Prasetyo.
Penetapan Tersangka Sesuai Perundangan
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka selalu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.
Selain itu, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Apalagi, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Budi mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan, termasuk finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
Proses Hukum Transparan
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara. Saat ini KPK masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penulis: CR-12
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


