
JAKARTA, 1kata.com – Untuk menjalankan operasi bisnisnya, sindikat judi online memiliki sekitar 400 rekening Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Rekening ini selanjutnya dijadikan rekening penampungan hasil judi online.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, di Jakarta pada Jumat (26/7/2024), sindikat sengaja melalui perantara meminta warga untuk membuka rekening bank dan masing-masing diberikan imbalan Rp1 juta per rekening.
Ia menambahkan, polisi telah menangkap seorang pria bernama Jefri (34) di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7/2024).
Untuk mendapatkan rekening bank ini, Jefri mencari warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat, yang rata-rata berkemampuan ekonomi lemah dan tergiur dengan tawaran Jefri.
Baca juga:
- Razia Narkoba, Polisi Temukan Alat Hitung Uang
- Pelantikan Pengurus APJAPI, Langkah Kunci Penguatan Industri Penagihan
“Rata-rata warga Tambora. Kebanyakan ini warga kelas ekonomi bawah. Jadi warga ini sebetulnya korban juga, mereka tergiur iming-iming dikasih uang Rp1 juta,” tutur Andri.
Kemudian, pada hari Senin (15/7), Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga melakukan jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.
Jefri kemudian ditangkap di Jalan H. Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) lalu.
Pada saat penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan satu unit brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


