HW Kembali Diperiksa Bareskrim di Singapura

JAKARTA, 1kata.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), HW, kembali akan menjalani pemeriksaan di Singapura oleh penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangraso, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2015), membenarkan adanya rencana pemeriksaan itu.
Rencananya HW akan diperiksa pada Jumat (7/8/2015) di Singapura, dengan status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya pada Kamis (9/7/2015), penyidik sudah memeriksa HW di Singapura. Saat itu HW diperiksa dalam status sebagai saksi.

Dalam kasus kondensat, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW. DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI. Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu).

Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Sumber: CR-04 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below