
JAKARTA, 1kata.com — Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.
Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu ditampilkan KPK dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Saat konferensi pers itu, Lukas sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Lukas juga dibantu dengan kursi roda.
Baca juga: Berantas Korupsi, DPR Dukung OTT KPK
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, penahanan Lukas Enembe (LE) terhitung mulai hari Rabu ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE,” kata Firli.
Ia menambahkan, karena kondisi kesehatan Lukas,pihaknya melakukan pembantaran penahanan. Pembantaran dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.
Dalam proses berjalan, Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.
Baca juga: Remake Single Hits, Geisha Siap Dibanding-bandingkan dengan Lagu Lama
Sebelumnya, KPK dengan bantuan tim Brimob Polda Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1).
Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan satu orang disebut tewas tertembak.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Teruntuk gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: liputan6


