Dito Mahendra, Pemilik 9 Senpi Ilegal Ditangkap Polisi

JAKARTA, 1kata.com – Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra, tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023), penangkapan tersangka Dito Mahendra dilakukan tim di luar Jakarta.

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below