Brigjen Hendra KurniawanJAKARTA, 1kata.com – Kuasa hukum keluarga penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan, menurut Johnson Pandjaitan, merupakan pihak yang mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ujar Johnson Pandjaitan, kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Hendra merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada 1995. Ia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974.
Ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Ketika itu, ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Sebelum menjadi Karo Paminal Divisi Propam Polri, Jenderal bintang satu ini pernah menjabat sebagai Kaden A Ro Paminal DivPropam Polri.
Ia juga pernah menduduki posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri. Dia juga sempat menjabat sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Ia juga pernah memimpin Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok enam laskar FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam. Saat itu, ia jadi sorotan karena baru saja dilantik sebagai jenderal di kepolisian.
Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


