
JAKARTA, 1kata.com – Badan Reserse Kriminal (Barreskrim) Polri mengungkapkan kemungkinana adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin malam (24//2/2025), pasti ada tersangka lain, karena mereka tidak berdiri sendiri.
“Kami terus mengembangkan kasus ini,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro, usai mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, proses yang dilakukan oleh tersangka sampai dengan munculnya SHGB ini kan panjang. Step by step, kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan sehingga apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa terjangkau oleh hukum.
Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (24/2), menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Baca juga:
Menteri ATR Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik Aguan Batal Dicabut
Membangun Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Jadi Program Prioritas
Djuhandhani mengatakan alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya adalah agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penahanan, kata Djuhandhani, penyidik akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses di pengadilan.
Keempat tersangka tersebut diketahui telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Penulis: CR-13
Editor: m.hasyim
Foto: isstimewa


