
JAKARTA, 1kata.com – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak menegaskan, penyidik Bareskrim kembali memeriksa tersangka DH, Selasa (28/7/2015), terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
“DH sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa sore.
Saat ditanya kemungkinan DH ditahan usai pemeriksaan hari ini, Victor menjelaskan penahanan tidak akan dilakukan. “Kemungkinan tidak kami tahan,” katanya.
Sementara tersangka lainnya RP yang dijadwalkan diperiksa hari ini, berhalangan hadir. “RP dijadwal ulang (pemeriksaan),” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RP, DH dan HW.
DH diketahui merupakan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, RP mantan Kepala BP Migas. Sementara HW merupakan salah satu pendiri PT TPPI.
Dalam kasus itu, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan Wapres Jusuf Kalla (saat itu).
Sesuai kebijakan Wapres bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina. Namun kenyataannya, TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


