
JAKARTA, 1kata.com – Polda Metro Jaya melakukan pelacakan atas aset-aset milik Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui dugaan adanya aliran dana korupsi dan pencucian uang dalam kasus waktu tunggu bongkar muat kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Jakarta, Jumat (31/7/2015), mengungkapkan, pihaknya menelusuri dugaan larinya hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang dimilikinya.
Kombes Mujiyono menyebutkan aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan dan rekening tabungan milik Partogi.
Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Partogi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis (30/7).
Sementara itu,Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 Dolar Amerika Serikat.
“Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum,” ujar Kombes Iqbal.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


