Antasari Dipantau Kejaksaan Hingga Tahun 2022

TANGERANG, 1kata.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, masih tetap dalam pemantauan meski sudah keluar dari dalam penjara.

“Antasari masih tetap mendapatkan pemantauan dari petugas kejaksaan dan wajib lapor karena bagian dari pembinaan,” kata Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Arfan, di Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Ia mengatakan Antasari akan lepas dari proses pemantauan setelah bebas secara keseluruhan yakni pada tahun 2022.

Sebab, Antasari pada hari ini dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani setengah masa pidana dari total vonis yakni 18 tahun penjara.

Arfan juga menegaskan jika Antasari selama berada di dalam Lapas memiliki kelakuan yang baik hingga akhirnya mendapatkan remisi.

“Begitu juga dengan kegiatan asimilasi yang dijalani Pak Antasari, tak ada masalah apapun dan memiliki kelakuan baik. Hal itu yang menjadi alasan pemberian remisi,” katanya.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.

Sumber: CR-06 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below