42 Jamaah Calon Haji Ilegal Diamankan Imigrasi

Posted by: Tags: Reply

JAKARTA, 1kata.com – Sebanyak 42 orang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara nonprosedural atau ilegal ke Arab Saudi, berhasil diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pencegahan 42 haji ilegal ini tersebut merupakan akumulasi dari upaya penguatan pengawasan haji yang dilakukan selama periode awal penyelenggaraan haji dimulai hingga Jumat (1/5) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Hendarsam mengatakan seluruh jajaran imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan pencegahan baru-baru ini dilakukan terhadap 23 jamaah calon haji ilegal yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Baca juga:

“Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan,” kata Galih.

Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, 23 WNI itu sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator. Sementara, 22 lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.

Penulis: CR-03
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below