
JAKARTA, 1kata.com – Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution, mengungkapkan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menguasai teknik penyidikan dan penuntutan sesuai dgn fungsi utamanya.
“Karena itu dalam pimpinan KPK harus ada dari unsur kepolisian dan kejaksaan,” kata Fadli Nasution, di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Kalau tidak ada kedua unsur itu, KPK tidak akan bisa berjalan sesuai undang-undang yang mengamanatkannya. “Karena itu, sangat keliru dan sangat berbahaya kalau ada yang memaksakan agar kedua unsur itu ditiadakan dalam pimpinan KPK,” katanya.
Fadli menegaakan, menurut Pasal 21 ayat (4) UU KPK, Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Berdasarkan ketentuan ini, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK adalah Pimpinan, kemudian dalam pelaksanaannya Pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada Penyidik dan Penuntut Umum yang diangkat oleh KPK.
Sementara penyidik yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP yaitu Kepolisian dan PPNS. Selain itu terhadap perkara Tipikor, diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan sebagai Penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan.
Fadli menambahkan, pasa Pasal 1 angka 6 KUHAP, menyebutkan: 6.a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pada poin 6.b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
“Apakah penjelasan dalam undang-undang itu kurang jelas. Dan mengapa masih ada yang berusaha membelokkannya,” katanya.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


