
JAKARTA, 1kata.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Prof Romli Atmasasmita selaku saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh dua aktifis ICW, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, mengatakan, perkara tersebut bukanlah sengketa jurnalistik.
Karena itu, menurut Romly, tidak tepat bila dalam proses hukum yang kini tengah berjalan melibatkan Dewan Pers. “Keliru kalau dianggap masalah jurnalistik karena yang dilaporkan bukan wartawan dan perusahaan pers,” katanya, di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Di samping itu, Romli menambahkan, terkait unsur delik dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya tersebut sudah terpenuhi. “Sudah (terpenuhi),” katanya singkat. Pihak penyidik Bareskrim sendiri telah memeriksa ke dua tersangka dalam menindaklanjuti laporan Romli. Namun, dalam pemeriksaan, ke dua aktifis menolak menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Alasan ke dua tersangka melalui kuasa hukumnya, karena menunggu keputusan Dewan Pers yang kini tengah mengkaji laporan korban. Pihak tersangka menilai, kasus pencemaran tersebut merupakan sengketa jurnalistik yang penyelesaiannya tidak perlu menggunakan instrumen pidana.
Atas sikap kuasa hukum tersangka, Bareskrim sendiri tidak bergeming dengan sikapnya. Seperti diungkapkan Komjen Budi Waseso, terkait perkara tersebut, alat bukti dan unsur pidananya sudah jelas, sehingga penyidikan terus berlanjut.
“Tidak perlu ada penilaian Dewan Pers karena rekamannya jelas dan ahli tata bahasa juga telah jelas menyampaikan masalah itu,” kata Budi Waseso, di Jakarta, Senin.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


