PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

JAKARTA, 1kata.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan RJ Lino terkait penetapan tersangka dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak,” kata hakim tunggal Udjiati di PN Jaksel, Selasa (26/1/2016).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di PN Jaksel.

Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum RJ Lino.

Sementara itu, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa.

Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, namun pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Sumber: CR-04 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below