Disiapkan Berkas Korupsi Pajak LNG Tangguh

MANOKWARI, 1kata.com – Penyidik Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menyiapkan berkas perkara dugaan korupsi pajak kapal perusahaan gas LNG Tangguh yang merugikan negara senilai Rp47 miliar dan dilakukan bendahara Syahbandar berinisial DN untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hary Supriyono, di Manokwari, Selasa (30/6/2015), mengatakan, dalam waktu dekat berkas DN rampung dan diserahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Ia mengatakan, perkara dugaan korupsi ini penyidik baru menetapkan DN sebagai tersangka namun dipastikan akan ada tersangka baru selain DN.

Kapolres menjelaskan, dugaan kasus korupsi itu setiap kapal perusahan gas LNG Tangguh yang sandar di pelabuhan Tuluk Bintuni membayar pajak, namun sebagian pembayaran pajak tersebut tidak disetor ke kas Negara.

“Dugaan korupsi pajak kapal itu sejak 2009 hingga 2014 dan sesuai hasil audit BPK ditemukan kerugian Negara senilai Rp47 miliar,” kata Kapolres.

Ia mengatakan, penyidik memeriksa memeriksa saksi-saksi dari perusahaan LNG Tangguh serta beberapa saksi dari pihak Sabandar untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dikirim ke Kejaksaan.

Selain itu, Polres Teluk Bintuni mengirim penyidik ke Jakarta guna memeriksa pemilik kapal yang digunakan LNG Tangguh mengangkut hasil produksi perusahaan untuk memperkuat kasus dugaan korupsi ini.

Sumber: CR-19 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below