
MATARAM, 1kata.com – Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara Wilayah Nusa Tenggara Barat mewajibkan calon pelanggan dengan daya 450 dan 900 volt ampere (VA) memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS) agar subsidi energi listrik tepat sasaran.
“Ini sudah menjadi ketentuan secara nasional dalam rangka menekan dana subsidi tidak tepat sasaran,” kata Deputi Manajer Hukum dan Humas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah NTB Amrullah, di Mataram, Jumat (20/11/2015).
Dia mengatakan, sebelum dilakukan pemasangan mesin kilo watt hours (kWh) di rumah calon pelanggan, tim terlebih dahulu melakukan survei untuk mengetahui kondisi ekonomi calon pelanggan tersebut.
Jika hasil survei menyatakan calon pelanggan tersebut tergolong orang mampu dari segi ekonomi, maka tidak berhak memasang daya listrik 450 atau 900 VA, meskipun dalam permohonan pemasangan kWh meminta dipasangkan daya sebesar itu.
“Apa pun alasannya orang mampu dari segi ekonomi tidak punya hak untuk mendapat subsidi energi listrik, makanya sekarang wajib punya KKS kalau mau disubsidi,” ujar Amrullah.
PLN Wilayah NTB mengklaim sebesar 65 persen atau 560.369 dari total 862.107 pelanggan daya 450 dan 900 VA tidak layak menikmati subsidi energi listrik karena tergolong warga mampu.
Data tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh internal PLN Wilayah NTB, seperti yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), untuk mengetahui kondisi pelanggan secara riil.
Jumlah pelanggan PLN Wilayah NTB secara keseluruhan hingga Oktober 2015, sebanyak 1.007.380 yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Dari total jumlah pelanggan tersebut sebagian besar didominasi pelanggan R1 atau daya 450 dan 900 VA, yakni 862.107 pelanggan. Sisanya adalah pelanggan daya 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.500 VA atau yang tidak disubsidi pemerintah.
Sumber: Antara || editor: m.hasyim


