
JAKARTA, 1kata.com- Guna mendukung program pemerintah untuk destinasi wisata super prioritas, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan penyaluran dana bergulir kepada koperasi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dukungan perkuatan permodalan koperasi tersebut dilakukan LPDB-KUMKM sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya anggota koperasi maupun pelaku UMKM yang bergerak di sektor pariwisata.
Seperti di Labuan Bajo, Provinsi NTT perkuatan permodalan koperasi dengan dana bergulir disalurkan kepada Koperasi Kredit (Kopdit) Suka Damai sebesar Rp25 miliar dengan dua tahap pencairan.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, program pemerintah dalam mengembangkan destinasi wisata super prioritas perlu didukung dari sisi permodalan para pelaku usahanya melalui koperasi, dengan itu LPDB-KUMKM hadir melayani guna mendukung likuiditas koperasi dalam melayani anggotanya.
“Koperasi bisa menjadi akses permodalan yang baik bagi anggota koperasi yakni pelaku ekonomi pariwisata, dengan ini pertumbuhan ekonomi daripada sektor pariwisata bisa terus ditingkatkan,” ujar Supomo dalam keterangannya Selasa (28/6/2022).
Menurut Supomo, lima destinasi wisata super prioritas sangat perlu dukungan pemasaran, promosi, hingga pembiayaan, terlebih saat ini sektor pariwisata sudah mulai bangkit kembali pasca hantaman pandemi covid-19.
“Jadi ini upaya bersama pemerintah, gotong royong untuk meningkatkan daya saing lokasi wisata super prioritas, semakin baik destinasi ini, maka akan semakin tinggi turis yang datang, dampaknya ekonomi masyarakat meningkat, angka pengangguran turun, daya saing pariwisata nasional meningkat,” ujar Supomo.
Ketua Kopdit Suka Damai, Agustinus Kristof Sentisal mengungkapkan, pandemi covid-19 menjadi hambatan yang sangat berat bagi sektor pariwisata dan pelaku usaha di Labuan Bajo. Aktivitas ekonomi pariwisata menjadi lumpuh dan tidak berjalan dengan semestinya.
Hal ini berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, turunnya pendapatan masyarakat, hingga berdampak pada bisnis koperasi.
“Kami mengambil langkah-langkah yang pertama kreditur tetap melakukan angsuran meskipun nominalnya tidak sesuai perjanjian jadi ada relaksasi atau kelonggaran bagi anggota. Untuk koperasi sendiri memang ada penurunan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang kami peroleh, bahkan bagi kami ada penundaan pembayaran gaji separuh dan baru diselesaikan di tahun 2021 karena sudah masuk kondisi New normal,” ungkapnya.
Sumber: joko
Editor: m.hasyim
Foto: humas lpdb-kumkm


