
JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah mempertimbangkan penetapan harga Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3Kg menjadi satu harga.
Menurut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, hal ini dilakukan untuk menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga LPG 3Kg di lapangan.
Pelaksanaan transformasi dilakukan, dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah,” kata Ketum Golkar ini dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah.
Regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Yakni terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran. Kemudian usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Ke depannya, Bahlil mengharapkan, aturan ini mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran. Yakni, ke pengguna yang berhak menerima LPG.
“Sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi. Secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” ucap Bahlil.
Hasil temuan di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) antara Rp16.000-Rp19.000 per tabung seringkali bisa mencapai Rp50.000. Hal ini memicu pemerintah mentranformasi tata kelola LPG 3 Kg.
“Faktor utama adalah adanya ketidakseimbangan antara anggaran subsidi yang disediakan negara dengan realisasi di lapangan. Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” ujar Bahlil.
Penulis: CR-18
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


