
JAKARTA, 1kata.com – PT Federal International Finance (FIF) menjalin kerja sama strategis dengan Mizuho Bank, Ltd., MUFG Bank, Ltd., dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dalam bentuk penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman berkelanjutan senilai US$60 juta.
Fasilitas pinjaman ini merupakan wujud komitmen FIF dalam mengintegrasikan praktik-praktik berkelanjutan ke dalam operasionalnya, khususnya di sektor pembiayaan, sejalan dengan komitmen global untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Merayakan HUT ke-35 PT Federal International Finance dan mendukung implementasi SDGs, kami berkomitmen mewujudkan praktik keberlanjutan, terutama di sektor pembiayaan,” tutur Direktur Keuangan FIF, Valentina Chai, pada Selasa (30/4/2024).
Baca juga:
- Ini Cara Ikut Lomba Photo & Video Reels Road to 35th FIFGROUP Localicious
- Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen
Valentina menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman yang telah diperoleh nantinya akan dikelola sebagai modal usaha dalam penyaluran pembiayaan yang dirancang untuk memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Perempuan dan penyandang disabilitas termasuk di antara kelompok yang akan mendapatkan manfaat dari fasilitas ini.
Sebagai upaya mendukung ekonomi hijau, pembiayaan ramah lingkungan juga ditawarkan melalui fasilitas ini, seperti fasilitas pinjaman untuk sepeda motor Honda listrik dan produk-produk ramah lingkungan lainnya.
Penerbitan ESG Loan adalah salah satu inisiatif penting untuk mendukung FIF 2030 Sustainability Aspiration, khususnya dalam pengembangan portofolio bisnis yang berkelanjutan.
Inisiatif ini menjadi wujud komitmen FIF dalam mendukung implementasi Sustainable Finance Roadmap yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan. Lebih lanjut, inisiatif ini juga merupakan langkah strategis dalam mengembangkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) perusahaan yang selaras dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Penulis: ithe
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


