
JAKARTA, 1kata.com – Mabes Polri mengakui pihaknya kesulitan mencegah gerakan terorisme di Indonesia karena Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hanya menempatkan Polri sebagai “pemadam kebakaran”.
Masalah terorisme ini mencuat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti beserta jajarannnya, di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengakui selama ini ketika Polri memeriksa orang yang terindikasi teroris lalu tidak ditemukan pelanggarannya maka institusinya tidak bisa memproses ke ranah pidana. Menurut dia, di negara-negara maju, ada upaya deteksi dini sehingga orang bisa ditahan sampai menunggu proses hukum. “Kita tahu ada Warga Negara Indonesia yang dilatih di camp Mindanau, Filipina Selatan, seperti Abu Sayad dan itu tidak bisa diproses hukum,” katanya.
Hal itu menurut dia menjadi persoalan karena akan membuat gerakan terorisme berkembang. Dia mengatakan, gerakan ISIS bukan karena agama namun potensi terorisme dari gerakan tersebut. “Saya harap dengan kejadian (peristiwa pengboman) di Jalan MH Thamrin, masyarakat tersadarkan bahaya ISIS dan kita bisa meningkatkan kewaspadaan,” katanya.
Badrodin mengatakan meskipun dalam peristiwa di Jalan MH Thamrin, Polri memberikan langkah cepat dalam penanggulangannya namun ancaman kelompok teroris masih memberikan risiko bagi masyarakat. Dia menjelaskan ada beberapa elit ISIS seperti Bahrun Naim, Bahrun Syah dan Abu Jandal yang semuanya terkait dengan orang Indonesia.
Dia meminta dukungan persetujuan Komisi III DPR untuk merevisi UU Terorisme dalam upaya penguatan Polri memberantas terorisme. “Kita mengharapkan dukungan Komisi III agar ada penguatan dalam revisi UU terorisme itu. Sehingga upaya cegah tangkal bisa dilakukan Polri sejak dini,” kata Kapolri.
Sumber: CR-06 | editor: m.hasyim


