
JAKARTA, 1kata.com – Seorang pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, MS, melakuka pemerasan terhadap seorang Warga Negara Taiwan Ming Hsi sebesar Rp10 miliar. MS ditangkap jajaran Polda Metro Jaya bersama lima anggota sindikat lainnya.
Untuk memuluskan aksi jahatnya, sindikat ini mengaku sebagai aparat kepolisian dan wartawan.
“Betul MS asli orang (karyawan) Imigrasi Jakarta Pusat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Krishna mengatakan polisi meringkus Syafrudin bersama tersangka Yoga Nirwazi M, Novi Safira alias Angle, Rizki Aberta, Seradji Sangadji dan Boyke Wenangkas Nainggolan.
Krishna menyebutkan para tersangka memeras Ming dengan modus menjebak korban untuk berkencan bersama tersangka Novi Safira alias Angle di salah satu hotel.
Saat berkencan, para tersangka menggerebek dan mendokumentasikan korban kemudian mengancam akan menyebarkan fotonya kepada istri korban. “Korban diancam akan dideportasi,” ujar Krishna.
Selanjutnya, para tersangka memeras korban sebesar Rp10 miliar agar tidak menyebarkan dokumentasi tersebut kepada istrinya. “Transaksi Rp10 miliar korban hampir menjual perusahaannya namun tersangka dikasih Rp2 miliar dulu,” kata Krishna.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1259/XI/2015/Bareskrim terttanggal 2 November 2015. Akhirnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka dari delapan orang terlibat tindak pidana pemerasan tersebut.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


