Jaksa Agung: Tak Ada Deponering untuk AS dan BW

JAKARTA, 1kata.com – Desakan banyak kalangan agar Jaksa Agung menggunakan kewenangannya mengeluarkan deponering dalam kasus mantan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), mendapat tanggapan dari Jaksa Agung Prasetyo.

“Tidak mudah untuk menetapkan deponering,” kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Prasetyo juga membantah ada arahan dari presiden RI agar jaksa agung mengeluarkan deponeering tersebut. “Tidak ada itu (instruksi presiden), deponering hak prerogatif jaksa agung,” tegas Prasetyo yang juga politisi partai NasDem itu.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Polda Sulselbar itu dilakukan Selasa lalu, pukul 15.20 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan diterima langsung oleh Aspidum Kejati Sulselbar Muh Yusuf.

Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2007, berupa tuduhan pemalsuan paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga membantu membuatkan KTP dan kartu keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 Ayat 1, Pasal 264 subsider Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 93 jo Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below