
JAKARTA, 1kata.com -Impor barang berbahaya karena alasan keamanan, berpenyakit atau beracun tidak perlu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain membahayakan, proses pemeriksaan barang berisiko tinggi seperti itu juga akan memperlama waktu tunggu bongkar muat barang atau dwelling time yang rata-rata memakan lebih dari lima hari.
“Ternyata saya juga baru tahu tidak ada buffer zone,” kata Menteri Koordinator Bidang (Menko) Kemaritiman Rizal Ramli, di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Karena itu, lanjutnya, kami minta agar dibangun buffer zone. Tidak ribet juga kan. Barang impor berbahaya seperti ternak berpenyakit, dinamit atau ikan beracun perlu dikarantina dan tidak ditumpuk atau disatukan dengan barang impor lainnya.
Rizal menambahkan, Penasehat Menko Kemaritiman Laksamana TNI (Purn) Marsetio mengusulkan agar lokasi karantina barang impor berbahaya nantinya berada di Pulau Damar, Kepulauan Seribu, yang merupakan lokasi terjauh dari pelabuhan.
“Kalau ada barang berisiko tinggi karena racun, penyakit atau berbahaya secara keamanan, kita drop di situ, diperiksa di situ, tidak usah masuk Tanjung Priok, daripada diperiksa di Tanjung Priok dan menghambat proses,” katanya.
Sumber: CR-02 || editor: m. haysim


