Tito: 3 Tersangka Kasus Dwelling Time

JAKARTA, 1kata.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengungkapkan, tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dwelling Time atau masa tunggu di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

Ketiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.

“Kami sita uang suap yang diduga untuk melancarkan proses mengeluarkan peti kemas di pelabuhan,” kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Tito menuturkan penyidik kepolisian menyita barang bukti uang senilai 10.000 Dolar Amerika Serikat dari tersangka N. Ia menjelaskan dugaan korupsi suap yang terjadi masalah biaya keterlambatan bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Para pengusaha ekspor dan impor harus menunggu lima hari untuk mengeluarkan barang karena prosedur yang berbelit. Padahal menurut Tito pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan sistem satu atap sehingga pelayanan perizinan bisa lebih cepat.

“Seharusnya pelayanan lebih cepat karena sistem satu atap terdapat 18 instansi terkait tapi ini tidak ada,” ujar Tito.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan pengusaha ekspor dan impor harus mengurus perizinan melalui instansi satu per satu sehingga proses lebih lama.

Tito menduga terjadi praktik pemerasan dan suap ketika pengusaha mengurus perizinan pada setiap instansi di pelabuhan.

Tito menyatakan proses penggeledahan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015) terkait korupsi Dwelling Time.

Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below