
JAKARTA, 1kata.com – Aparat Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengungkap 12 kilogram sabu-sabu asal Guangzhou Tiongkok di pergudangan kawasan Pluit Penjaringan milik tersangka asal Nigeria Jhon Ladiord Okori (36). Untuk mengelabuhi petugas, kemasan sabu ini dicampur oli di dalam kontainer.
“Tersangka mengemas sabu di tas untuk dikirim ke jasa pengiriman barang jalur laut,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Selain menangkap tersangka Okori, Susetio mengatakan polisi menciduk seorang wanita yang diduga sebagai kurir Jumi Yenita (26).
Susetio menjelaskan paket barang berisi narkoba itu tidak terdeteksi karena dicampur oli di dalam kontainer.
Polisi menduga Okori kerap mengirimkan paket narkoba melalui jalur laut dengan perusahaan ekspedisi berbeda guna mengelabui petugas.
Susetio mengungkapkan petugas membongkar peredaran shabu itu setelah mengintai kegiatan kurir Jumi Yemita yang akan mengambil narkoba di pergudangan kawasan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Selanjutnya, polisi memeriksa 82 tas wanita yang berisi 12 Kilogram shabu kualitas nomor satu dan mengamankan Jumi.
Kepada polisi, Jumi mengaku mendapatkan perintah dari Okori untuk mengambil sabu di pergudangan.
Susetio menyatakan petugas menangkap Okori di tempat kosan Jalan Jatayu Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Susetio menambahkan Okori memberikan upah kepada kurir kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk sekali pengiriman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan mati.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


