Dahlan Diperiksa Kasus Cetak Sawah

JAKARTA, 1kata.com – Penyidik badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalbar.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2015), mengatakan, kliennya diperiksa soal pencetakan kasus sawah.

Dahlan yang tiba pukul 09.00 WIB, tidak banyak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

Proyek jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang berlangsung pada 2012-2014, di mana ketika itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.

Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below