
JAKARTA, 1kata.com – Kejaksaan Agung menangkap terpidana Arbi Bakri di Jakarta. Terpidana ini merupakan buronan kasus pertambangan yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Arbi Bakri saat berada di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (22/1/2024), pukul 22.40 Wib,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Menurut Ketut Sumedana, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana Ardi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
“Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah,” ucap Ketut.
Menurut Ketut Sumedana atas perbuatan Yang bersangkutan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 11 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan,” ujar Ketut Sumedana.
Sayangnya, Arbi Bakri kabur saat hendak dieksekusi padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan Tim Tabur. “Berdasarkan informasi akhirnya Tim Tabur dapat mengamankan terpidana Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dengan aman karena yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Ketut.
Selanjutnya, Terpidana Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana mengakhiri.
Penulis: CR-14
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


