Transaksi digitalJAKARTA, 1kata.com – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memastikan fitur pindai Quick Response (QR) Code dalam Muamalat Digital Islamic Network (DIN) bisa digunakan bertransaksi di merchant atau toko yang menggunakan logo QRIS.
“Nasabah Bank Muamalat tidak perlu khawatir karena Muamalat DIN sudah dapat digunakan untuk bertransaksi di puluhan juta merchant di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Bank Muamalat Wahyu Avianto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Saat ini, tambahnya, tren pembayaran digital menggunakan fitur QR Code meningkat pesat berkat hadirnya regulasi Bank Indonesia terkait dengan Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Bank Indonesia mencatat lebih dari 21 juta merchant sudah terintegrasi dengan QRIS per September 2022.
Baca juga: Bank Mandiri Optimistis Transaksi Kartu Kredit Bakal Naik
Selain itu, lanjut dia, layanan QRIS Acquirer Bank Muamalat sudah bisa digunakan di merchant komersial, seperti toko ritel dan SPBU, serta pembayaran donasi dan transaksi seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ), masjid, sekolah, lembaga donasi dan rumah sakit.
Bank Muamalat sudah mendapatkan izin sebagai acquirer dari BI untuk mengeluarkan stiker QRIS yang bisa digunakan oleh nasabah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terhubung dengan QRIS.
Baca juga: Bank Prima Jadi BPR Karena Tak Mampu Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
“QR Code yang dikeluarkan oleh Bank Muamalat bahkan sudah bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyumbang di kotak amal masjid,” ujar Wahyu.
Dia menjelaskan nasabah sebagai merchant akan dibekali aplikasi khusus bernama Muamalat Merchant App (MMA) untuk mengelola transaksi pembayaran yang unggul dari sisi keamanan yaitu proteksi refund transaksi dengan menggunakan Personal Identification Number (PIN).
Ia menyebut 90 persen transaksi nasabah Bank Muamalat sudah melalui kanal digital dengan mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN.
Per November 2022 Muamalat DIN telah memproses transaksi lebih dari Rp46 triliun dari 33 juta transaksi, yang lebih dari 70 persen berupa transaksi transfer elektronis.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


