
MEDAN, 1kata.com – Tersangka AN (28), mungkin orang yang kurang bersyukur. Pernah jadi tentara dan dipecat. Masih saja “nakal”. Dia nekat mengedarkan uang palsu untuk membeli narkoba lagi. Akhirnya, dia ditangkap polisi.
“Tersangka AN warga Jalan Serdang Medan. Dia merupakan mantan anggota TNI yang bertugas di Aceh namun PDTH pada 2004 karena disersi,” kata Kanit Reskrim Medan Kota AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/6/2016).
AN diringkus tak jauh dari Mapolsek Medan Kota, tepatnya di Jalan Stadion Teladan, Kamis (23/6). Penangkapannya berawal dari informasi yang diterima polisi soal ada laki-laki yang memiliki uang palsu dan siap melakukan transaksi.
Berdasarkan ciri-ciri yang telah diketahui, polisi mengamankan AN di depan kios kelapa muda di Jalan Stadion Teladan. Dia digeledah. Dari dalam tas sandangnya ditemukan 86 lembar pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu dan 1 unit telepon genggam.
Petugas kemudian membawa AN dan barang bukti ke Mapolsek Medan Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, uang palsu itu dia dapat dari T (DPO).
“Mereka kenal sejak Februari lalu dan sudah sering mengedarkan uang palsu. Sebagian hasil penjualan uang palsu digunakann untuk beli narkoba,” jelas Martualesi.
Sumber: CR-06 | editor: m.hasyim


