
JAKARTA, 1kata.com – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menyatakan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta hanya menguntungkan pihak pengembang properti.
“Permasalahan itu jangan hanya dilihat dari segi ekonominya saja,” kata Abdul Halim di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ia menambahkan, proyek reklamasi hanya menguntungkan pengembang properti, sedangkan rakyat dimutilasi hak-hak konstitusionalnya. Menurutnya, persoalan sesungguhnya yang dihadapi Jakarta adalah pencemaran laut dari sebanyak 13 sungai yang mengalir di kawasan Ibu Kota.
Selain itu, ujar dia, permasalahan lainnya yang bisa diperburuk akibat reklamasi adalah penurunan muka daratan akibat pemakaian air tanah yang tidak terkontrol.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan aktivitas reklamasi melanggar konstitusi karena mengganggu penghidupan nelayan dan anggota keluarganya.
Siaran pers Koalisi yang diterima di Jakarta, Senin (18/4), menyebutkan meneruskan proyek reklamasi adalah melanggar konstitusi hukum Indonesia karena reklamasi di Teluk Jakarta menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan dan warga Jakarta keseluruhan dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup.
Selain itu, dampak lebih lanjut kepada aspek sejarah-budaya yang akan menghilangkan situs sejarah dengan kekayaan budaya masa lalu Jakarta sebagai kota bandar. Untuk itu, Koalisi menyatakan nelayan di Muara Angke bersama warga Jakarta mendesak untuk segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber: CR-04 | editor: m.hasyim


