
JAKARTA, 1kata.com – Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dedi Supriadi menjelaskan proses pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI akan dijalankan sesuai prosedur yang ada.
“Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7×24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Dalam konferensi pers ini, Dedi juga mengklarifikasi bahwa Surat Keputusan yang beredar sebelumnya bukanlah merupakan surat yang asli dan tidak jelas siapa oknum yang menyebarnya.
“Teman-teman bisa bandingkan sendiri ya. Surat ini (salinan SK Asli) bandingkan dengan surat yang beredar sebelumnya. Ini surat yang asli,” ucap Dedi
Diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS telah diterima Fahri Hamzah pada tanggal 3 April 2016 pukul 19.43. Hal itu sesuai dengan tanda terima yang ditunjukkan dalam konferensi pers sore ini.
Sumber: CR-09 | editor: m.hasyim


