PKS: Pemberhentian Fahri Hamzah Sesuai Prosedur

JAKARTA, 1kata.com – Ketua Departemen Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengungkapkan prosedur pemberhentian Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS sudah sesuai prosedur.

“Seluruh anggota dan kader PKS, terlepas dari latar belakangnya, harus tunduk terhadap proses, putusan terkait sistem yang berlaku di PKS,” kata Zainudin Paru di Jakarta, Senin (4/4/2016).

PKS menggelar konferensi pers mengenai pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS di Kantor DPP PKS, untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat setelah pemberhentian itu.

“Kalau di PKS semua berlaku menggunakan sistem, siapapun, latar belakang apapun harus tunduk kepada sistem, termasuk putusan Majelis Tahkim. Siapapun dalam jabatan apapun harus tunduk,” kata Zainudin.

Zainudin juga mengatakan, bila Fahri Hamzah akan mengajukan gugatan hukum, DPP PKS sudah siap untuk menghadapi gugatan hukum tersebut.

“Kami juga sudah punya jawaban tentang konten yang diajukan Fahri ke pengadilan. Saat ini tingal menunggu sejauh mana pokok-pokok gugatan yang diajukan dan akan kami berikan buktinya,” kata Zainudin.

 

Sumber: CR-09 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below