
JAKARTA, 1kata.com – Pengamat ekonomi dan kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Valianty, menegaskan, permasalahan transportasi konvensional dan aplilasi bisa diselesaikan melalui amandemen terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“UU memiliki ruang untuk diamandemen. Fungsinya untuk mengikuti perkembangan jaman seperti saat ini. Aplikasi teknologi tidak bisa dihindari, jadi amandemen UU itu perlu dilakukan,” kata Telisa Aulia Valianty, di Jakarta, Rabu (23/3/2016) malam.
Ia menambahkan, selama masa transisi dan penyelesaikan amandemen UU itu berlangsung, pemerintah harus membuat aturan sebagai pengganti UU atailu aturan sementata. “Itu menjadi aturan sementara dan payung hukum sementara sambil menunggu UU selesai diamandemen,” katanya.
Dengan aturan sementara itu, semua moda transportasi harus mematuhinya. Sehingga tidak ada konflik di lapangan yang merugikan semua pihak, termasuk konsumen.
Dalam aturan sementara itu, tambahnya, yang penting harus diatur adalah kewajiban transportasi berbasis aplikasi harus tetap mematuhi aturan yang ada. Misalnya soal badan hukum perusahaan, kewajiban membayar pajak atau iuran dalam bentuk lainnya, harus ada jaminan keselamatan bagi penumpangnya.
“Yang tidak boleh ketinggalan adalah aturan tarif yang diberlakukan di transportasi aplikasi. Harus ada tarif bawah atau ketentuan lain sehingga selisih tarif tidak terlalu jauh,” katanya.
Telisa Aulia Valianty menambahkan, sebenarnya permasalahan ini muncul karena perbedaan tarif yang sangat mencolok. “Perbedaan tarif akan berdampak pada penghasilan. Dan ini urusan perut. Ini yang harus juga diatur,” katanya.
Sumber: CR-03 | editor: m.hasyim


