
SELAYAR, 1kata.com – Pengembangan kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang berhasil diungkap Polres Kepulauan Selayar, kini membuahkan hasil. Polisi mengamankan satu unit truk bermuatan penuh kayu jati yang siap dikirim.
“Keterangan sopir dan kenek truk sebelumnya kami kembangan lebih jauh. Ternyata benar ada satu truk lagi,” kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Said Anna Fauza SIK, di Selayar, Senin (2/1/2016).
Informasi awal dari sopir truk pertama yang berhasil kita tangkap, lanjut Kapolres Said Anna Fauza, ada satu truk lagi yang penuh kayu dan siap untuk dikirim ke daerah lain. Berbekal informasi itu, kami melakukan penangkapan.
Hasil pengembangan itu, diamankan satu unit mobil truk fuso DD 9613 QP memuat kayu jati di lokasi penampungan Desa Laiolo. Kayu-kayu itu diakui milik H sondeng (60). Diperkirakan kayu-kayu tersebut sudah tertampung sekitar dua bulan tanpa memiliki izin.
“Kayu-kayu yang masih tersisa di tempat penampungan sudah dipolice line, sedangkan yang berada di dalam truk diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Tim kami di lapangan masih terus melakukan pendalaman atas kasus illegal logging ini. Karena ada informasi, kasus illegal logging marak di beberapa lokasi. Pelanggaran ini tidak akan kami biarkan, kami harus melakukan penegakkan hukum,” kata Kapolres Said Anna Fauza.
Sumber: CR-17 | editor: m.hasyim



