
JAKARTA, 1kata.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menegaskan, pihaknya menduga kasus kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
“Buktinya cukup signifikan,” kata Krishna Murti, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Krishna mengatakan penyidik kepolisian menemukan konstruksi hukum terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Mirna.
Krishna mengaku telah menemukan bukti terkait dugaan pembunuhan berencana termasuk keterangan saksi ahli yang diperkuat alat bukti lainnya.
Berdasarkan penyelidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi termasuk keterangan saksi ahli psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono.
Sarlito menuturkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang membunuh Mirna dengan cara diracun menggunakan senyawa sianida.
Sarlito berpendapat penyidik kepolisian telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka pembunuhan Mirna yang dicantumkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Awalnya teman korban Jessica Kumolo Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.
Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.
Selanjutnya, Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban kejang-kejang setelah minum sekali sedot.
Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.
Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim


