
JAKARTA, 1kata.com – Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan organ ginjal yang baru-baru ini diungkap kepolisian.
“Masih dalam pendalaman tentang keterlibatan pihak rumah sakit dan dokter,” Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menurutnya ada tiga rumah sakit yang diduga menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus tersebut. “Tiga rumah sakit di Jakarta, RS swasta dan negeri,” katanya.
Umar mengatakan bahwa pihak korban, perekrut dan rumah sakit menjalankan aksinya secara terorganisir dalam sebuah jaringan tertutup. Tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN.
Umar mengatakan bahwa para korban tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah. Para korban, kata dia, diberi imbalan antara Rp70 juta hingga Rp90 juta bila bersedia mendonorkan ginjal mereka.
Sementara tiga tersangka dalam kasus tersebut yang berhasil dibekuk Bareskrim adalah HS, AG dan DD. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. “AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban),” katanya.
Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. Ia mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta hingga Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta. “Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan,” katanya.
Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal. Dalam kasus ini, HS meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp110 juta untuk setiap korban yang mau mendonorkan ginjalnya.
Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta hingga Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Kasus penjualan organ ginjal terkuak dari pengakuan seorang tahanan Polres Garut berinisial HLL yang merupakan korban donor ginjal. “HLL korban pertama. Dia kemudian kami cek di rumah sakit, ternyata benar (pernah donor ginjal). Dia akhirnya kami jadikan whistle blower kasus ini,” kata Umar Surya Fana.
Kata Umar, HLL sebelum dipenjara, bekerja sebagai sopir angkot. Lalu dia ditawari untuk donor ginjal. “Dia (HLL) cuma dapat Rp70 juta untuk ginjal yang didonorkannya,” katanya.
Tapi kemudian HLL jatuh sakit dan membutuhkan uang untuk perawatan sehingga HLL terpaksa mencuri dan akhirnya ditangkap polisi. “Dia kemudian sakit, diduga karena ginjalnya cuma satu. Akhirnya dia mencuri karena butuh uang buat treatment,” katanya.
Sumber: CR-03 | editor: m.hasyim


