
JAKARTA, 1kata.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku bahwa wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah diinisiasi pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM.
Sesuai dengan kabarnya, bahwa hal itu urung terealisasi seiring dengan penolakan Presiden Joko Widodo terhadap revisi undang-undang tersebut. Padahal saat itu, aku Fahri, pimpinan KPK sendiri yang menginginkannya dengan mendatangi DPR.
Disebutkan Fahri, pimpinan KPK yang baru menilai bahwa UU tersebut sangatlah liar. Salah seorang pimpinan KPK mengakui bahwa UU tersebut bersifat jahiliyah.
“Pimpinan KPK yang baru datang ke DPR, mereka mengakui bahwa UU nya liar. Ada satu pimpinan KPK bahkan yang bilang ini UU ‘jahiliyah’. Masuklah dalam prolegnas prioritas. Atas dasar itulah,” kata Fahri di saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Fahri menilai baik atas wacana dari perbaikan UU KPK yang digagas DPR. Menurut Fahri, upaya DPR yang ingin merevisi UU KPK nantinya bakal membuat lembaga anti rasuah itu menjadi lebih kuat dalam mengemban tugasnya.
“Revisi UU KPK nanti malah membuat KPK kuat dalam menjalankan fungsinya. Masalah yang kerap menimpa para pimpinannya pun bisa terhindar,” katanya.
Sumber: CR-05 || editor: m. hasyim


