
SAMARINDA, 1kata.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus empat kawanan perampok bersenjata api rakitan yang sebelumnya beraksi hingga menewaskan seorang pengendara motor.
Keempat pelaku penembakan dengan modus perampokan tersebut, yakni IR(21), MU(19) dan NH (29) serta DH (33). Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit kendaraan roda dua yang sempat ditinggalkan pelaku di pondok tidak jauh dari tenpat kejadian perkara (TKP), dua senjata api rakitan, tiga butir peluru aktif, satu selongsong peluru, sebilah badik dan telepon genggam.
“Pelaku berhasil kami ringkus, berawal hasil penyelidikan terhadap kasus penembakan yang terjadi di jalan provinsi wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku pada Selasa (4/8/2015) sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Wakapolres Penajam Paser Utara, Komisaris Sukarman di Penajam, Selasa (11/8/2015).
Ia menambahkan, tersangka IR, MU dan NH dikenakan pasal 365 ayat 4 juncto pasal 53 juncto pasal 338 dan subsidier undang-undang darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka DH dikenakan dengan undang-undang kepemilikan senjata api dangan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Sukarman.
Penangkapan keempat kawanan perampaok bersenjata api rakitan itu lanjut Sukarman, berawal dari penyelidikan polisi terhadap penemuan seorang warga yang diduga korban tabrak lari.
“Kami mendapatkan laporan dari seorang sopir truk yang menemukan Andi Maqbul dalam keadaan terluka, diduga korban tabrak lari, pada Rabu (5/8/2015) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban saat itu langsung dibawa ke Puslesmas Sotek dan karena butuh perawatan lebih lanjut, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara. Namun, korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Sukarman.
Namun, setelah dilakukan olahTKP oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara lanjut Sukarman, fakta terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak ditemukan dan dalam pemeriksaan juga tidak ditemukan adanya luka lebam atau lecet.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap tubuh korban tersebut, Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti dengan melakukan otopsi di RSUD pada Rabu (5/8/2015) sektar pukul 23.30. Dari hasil otopsi itulah ditemukan satu butir proyektil bersarang tubuh korban,” ungkap Sukarman Berdasarkan hasil otopsi itulah lanjut Sukarman disimpulkan, penyebab tewasnya Andi Maqbul akibat luka tembak di lambung sebelah kiri.
“Berdasarkan bukti tersebut kami kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama 77 jam, kami akhirnya berhasil menangkap pelaku penembakan dengan modus tersebut,” kata Sukarman.
Sumber: CR-18 || editor: m. hasyim


