
SEMARANG, 1kata.com – Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali menegaskan, pencalonan Agus Fatchurahman petahana Bupati Sragen untuk menduduki kembali kursi sebagai Bupati Sragen, Jawa Tengah, tidak mempengaruhi proses hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya, Agus terjerat kasus penipuan dan status hukumnya telah menempatkan dirinya sebagai tersangka. Agus sendiri diketahui akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015.
“Proses hukumnya masih berjalan,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Nur Ali, di Semarang, Sabtu (1/8/2015)
Menurut dia, masih ada petunjuk dari kejaksaan yang harus dilengkapi sebelum perkara tersebut dilimpahkan. “Proses hukum berjalan, tetapi kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, Agus Fatchurahman dilaporkan atas dugaan penipuan uang sebesar Rp800 juta pada Maret 2013.
Bupati Sragen tersebut dilaporkan oleh Agus Bambang Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo.
Dalam laporannya, Agus Bambang Haryanto bersedia meminjamkan sejumlah uang kepada Agus Fatchurahman karena dijanjikan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
Pada perkara ini, Bupati Agus Fatchurahman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2013. Bupati Agus kembali mencalonkan diri dalam pilkada dengan diusung koalisi Partai Golkar dan Hanura.
Sumber: CR-09 || editor: m. hasyim


