
JAKARTA, 1kata.com – Mabes Polri meminta semua pemilik dan pengemudi kendaraan bak terbuka agar mematuhi aturan lalu lintas, terutama menyangkut larangan membawa penumpang.
“Kami tegaskan, kendaraan bak terbuka bukan kendaraan penumpang. Jadi dilarang keras bagi kendaraan terbuka mengangkut penumpang,” kata Kepala Korp Lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Tjondro Kirono, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Bagi kendaraan bak terbuka yang nekat mengangkut penumpang, lanjutnya, polantas yang menangani kasus itu akan menurunkan penumpangnya di tempat itu juga. “Mengapa kendaraan bak terbuka tidak boleh mengangkut penumpang, kaena berbahaya,” katanya.
Tjondro Kirono menegaskan, kendaraan bak terbuka didesain untuk angkutan barang dan bukan angkutan penumpang. Karena itu desainnya terbuka dan tidak ada tempat duduk bagi penumpang. Jika ada pengemudi yang nekat menggunakannya sebagai kendaraan penumpang, berarti itu melanggar aturan.
“Jika larangan ini masih juga dilanggar, sangat mungkin petugas kami di lapangan akan melakuka penilanga kepada sopir. Ini semua dilakukan demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, polisi tidak ingin melihat adanya jatuh koran kecelakaan lalu lintas karena ulah sopir yang tidak mematuhi aturan. Kepada masyarakat, Kakorlantas juga meminta agar tidak memaksa sopir atau pemilik kendaraan terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Kami mohon, masyarakat dan sopir maupun pengusaha kendaraan bak terbuka agar sama-sama menjaga keselamatan bersama,” katanya.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


