
MAKASSAR, 1kata,com – Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar memecat Rektor Universitas Satria (Unsat) Makassar Prof Dr HM Tahir Malik terkait penyimpangan dugaan menerbitkan ijasah palsu.
“Kami memecat Tahir Malik sebagai Rektor terkait temuan dugaan pemalsuan dua ijasah palsu Fakultas Hukum pada 2014 lalu,” kata kuasa hukum yayasan, Budiman, saat dihubungi, Selasa (30/6/2015).
Menurut dia, baru dua ijasah yang diterbitkan tidak terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Namun dirinya belum mau menyebut siapa pemegang ijasah tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir yang menaungi UNSAT Makassar pada 27 Juni 2015 dan ditanda tangani Ketua Badan Pengurus yakni Prof Dr Hj. Rosdiana Natzir PhD.
Atas tindakan tersebut yang dilakukan Tahir Malik, kata dia, diyakini telah merusak citra kampus dan bisa berdampak pada persoalan hukum.
Selain itu, apa yang dilakukannya telah mengorbankan masyarakat sebab ijazah-ijazah itu patut diduga dikeluarkan tanpa melalui proses Tri Darma Perguruan Tinggi secara benar dan transparan sehingga dianggap cacat hukum.
Budiman menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdatftar di PDPT.
Dikonfirmasi terpisah Tahir Malik membenarkan dirinya di non aktifkan sementara berdasarkan surat yang diterimanya nomor 09/Kep Yapen/IV/2015 tentang pemberhentian sementara rektor Unsat Makassar.
Menyinggung tuduhan dugaan penerbitan ijasah palsu, Tahir Malik membantah dan menyatakan tidak pernah menerbitkan ijasah palsu atau ilegal yang mengarah pada dirinya.
“Saya kira ini keputusan prematur dan terkesan terburu-buru, karena setahu saya PDPT saat ini masih melakukan perbaikan sistem data. Jangan sampai dengan kejadian ini juga ditemukan mahasiswa tidak terdaftar padahal sudah membayar,” katanya.
Sumber: CR-13 || editor: m. hasyim


