
JAKARTA, 1kata.com – Promosi rokok elektronik atau vape di media sosial dan platform perdagangan elektronik, menjadi satu faktor pendorong meningkatnya penggunaan, terutama di kalangan remaja.
Selain itu, promosi yang mengangkat gaya hidup modern dengan menggunakan vape juga menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan produk tersebut.
“Masifnya promosi rokok elektrik di media sosial dan platform e-commerce menjadi tantangan dalam pengendalian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, paparan iklan yang luas di ruang digital membuat produk vape semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk kelompok usia muda yang menjadi target pasar.
Baca juga:
- Buntut Pernyataan Jatuhkan Presiden Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi
- Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu Divonis Bebas
Menurut dia, strategi promosi yang mengangkat gaya hidup modern serta penggunaan visual yang menarik turut membentuk persepsi bahwa vape adalah produk yang aman dan wajar digunakan.
Untuk mengatasi hal tersebut, dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Kementerian Kesehatan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menekan paparan iklan vape di ruang digital.
Langkah tersebut mencakup sosialisasi regulasi kepada penyedia platform serta penindakan berupa pemutusan akses atau takedown terhadap konten iklan yang melanggar ketentuan.
Penulis: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


