
JAKARTA, 1kata.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai judi online merupakan ancaman nasional. Karena itu perlu diperangi bersama karena telah menjelma menjadi darurat nasional.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi daring pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” kata Ivan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
PPATK juga menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam.
Baca juga:
- Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Bakal Dicoret
- Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Demi Persatuan
Selain itu, ia menambahkan terdapat berbagai rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal guna mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar.
Di sisi lain, Ivan membeberkan fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan ter-enkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain, lengkap dengan identitas palsu.
Rekening tersebut, kata dia, lalu digunakan untuk keperluan transaksi ilegal seperti penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang atau money laundering lintas negara.
Menurut dia dalam hitungan menit saja, siapa pun kini bisa membeli rekening secara daring. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya literasi digital dan keuangan di kalangan masyarakat serta lemahnya sistem deteksi dini di sebagian institusi perbankan.
Penulis: CR-12
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


