Foto: antaraJAKARTA, 1kata.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024, polisi juga bakal langsung menilang pengendara yang melanggar aturan ini.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, aturan ganjil-genap ini dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk melancarkan kegiatan mudik tahun ini.
“Pelaksanaan ganjil genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Divisi Humas Polri, dikutip Selasa (19/3/2024).
Baca juga:
- Cegah Macet, Jangan Mudik Lebaran Bersamaan
- Kemlu soal WNI Kasus KF-21 Korsel: Masih Jauh Disebut Pencurian Data
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), pelaksanaan ganjil-genap ini berlaku pada periode 5–16 April 2024 di sejumlah ruas jalan. Berikut perinciannya:
ARUS MUDIK
5–7 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
8–9 April 2024, pukul 08.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
Baca juga:
- Sido Muncul Buka Kios Sehat di RS Islam Jakarta Cempaka Putih
- Waduh, 285 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna
ARUS BALIK
12 April 2024, pukul 14.00 WIB–24.00 WIB: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
13–16 April 2024, pukul 08.00–24.00 WIBI: dari KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang nantinya akan melakukan mudik lebaran 2024 untuk memeriksa terlebih dahulu keadaan kendaraan dan fisik anda agar selamat sampai tujuan dan balik mudik lebaran 2024,” kata Trunoyudo.
Penulis: CR-19
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


