Penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA, 1kata.com – Polisi menetapkan 11 orahg jadi tersangka dalam kasus penembakan yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei, Minggu malam (29/10/2023).

Akibat aksi penembakan ini, menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Menurut Hengki, dari sebelas tersangka itu, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

“Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penembakan terhadap seorang pria berinisial GR tersebut.

“Tim gabungan telah mengamankan empat orang,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/11).

Titus menyebutkan, keempat pelaku, yakni FO, EU, MW dan PM alias O. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Lokasi penangkapan di Bogor, Indramayu dan Tangerang Selatan,” katanya.

Menurut Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, GR dari kelompok Nus Kei yang ditembak lantaran ada informasi kelompok tersebut hendak menyerang kelompok John Kei.

“Menurut keterangan dari pihak John Kei, kejadian ini karena mereka dapat informasi akan diserang oleh kelompok Nus Kei,” katanya.

Penulis: CR-16
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below